Melahirkan dengan Mudah dalam Kasus Zina, Apa Hikmahnya?

Sinjai, sinjai.wahdah.or.id — Dalam salah satu sesi tanya jawab pada program CAS AKI (Carita Santai Agama Kita) yang digelar di Cafe Karampuang, Ustaz Mustamin, S.Pd.I.,S.Sos.I. menjawab pertanyaan netizen terkait fenomena wanita yang hamil di luar nikah namun mengalami proses persalinan yang sangat mudah.

Menanggapi fenomena tersebut, Ustaz Mustamin menyampaikan dua kemungkinan hikmah yang dapat dipetik.

“Pertama, itu bisa jadi bentuk rahmat dari Allah agar wanita tersebut tidak mengalami penderitaan berlebih karena tidak ada yang menolong. Kedua, bisa jadi itu adalah bentuk peringatan dari Allah agar aib yang disembunyikan menjadi pelajaran bagi orang lain,” jelas beliau.

Beliau menegaskan pentingnya menjaga diri dari perbuatan zina sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan perlindungan terhadap kehormatan diri. Dalam hal ini, Ustaz Mustamin mengutip sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena itu akan menjadi benteng baginya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Beliau juga mengingatkan bahwa kemudahan dalam melahirkan bukan berarti pembenaran atas perbuatan yang melanggar syariat. Sebaliknya, hal tersebut bisa menjadi momen muhasabah dan taubat bagi pelakunya.

Link YouTube: https://youtu.be/6cx8ibHdwtk?si=w9OtwRNqmil2ZOgN

Reporter: Ikhlasul Amal