SINJAI, sinjai.wahdah.or.id — Dalam sesi bincang-bincang edukatif bertajuk CAS AKI (Carita Santai Agama Kita) yang digelar di Cafe Karampuang, Sinjai. Ustaz Mustamin, S.Pd.I.,S.Sos.I., menjelaskan pentingnya memahami syarat sah wali dalam akad nikah. Beliau menanggapi kasus seorang anak perempuan yang dinikahkan oleh bapak angkatnya.
"Perwalian dalam nikah harus berasal dari jalur nasab laki-laki, yakni ayah kandung, kakek, saudara laki-laki sekandung, paman, dan seterusnya. Jika tidak ada wali nasab, maka perwalian berpindah kepada wali hakim," terangnya di hadapan peserta.
Beliau menambahkan bahwa bapak angkat, meskipun telah membesarkan anak tersebut, secara syariat tidak memiliki hak menjadi wali dalam akad nikah.
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
"Tidak sah nikah tanpa wali." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dengan demikian, menjaga ketertiban perwalian dalam pernikahan menjadi bagian dari upaya menegakkan syariat dan memastikan keabsahan pernikahan di sisi Allah Ta’ala.